Adhwa' al-Bayân fi Idhâhi al-Qurân bi al-Qurân

08 Juli 2008

Judul lengkapnya adalah Adhwa' al-Bayân fi Idhâhi al-Qurân bi al-Qurân. Tafsir ini diterbitkan oleh 'Alam al-Kutub (Beirut) pada tahun 1382 H. dan oleh Maktabah Ibnu Taimiyah, Kairo, pada tahun 1408 H. (9 jilid).

Tafsir ini pada hakekatnya merupakan karya bersama antara seorang guru dengan seorang murid, hampir sama dengan Tafsir al-Manar yang ditulis oleh Muhammad Abduh dan Rasyīd Ridha. Perbedaannya, dalam Tafsir al-Manār tulisan murid yang lebih panjang, sedangkan di sini tulisan guru yang lebih dominan. Ali-Iyazi menjelaskan bahwa penulisan tafsir ini dilakukan dengan cara mendiktekan. Hal itu dilakukan sampai akhir surah al-Mujadalah. Sebagaimana Muhammad Abduh, Asy-Syanqithi terhalangi oleh keterbatasan usianya untuk menyelesaikan tafsirnya sampai akhir. Karenanya, usaha tersebut dilanjutkan oleh muridnya, Atiyyah Muhammad Salim, dengan menambahkan tiga jilid terakhir. Dua jilid merupakan penyempurnaan terhadap tafsirnya dan jilid yang terakhir memuat ringkasan karya-karya as-Syanqithi, sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Tafsir ini tidak mengakomodasi keseluruhan ayat Al-Qur'an. Ayat-ayat yang dibahas dipilih berdasarkan tingkat kesulitan menurut penulisnya. Artinya, yang dipaparkan di sana adalah ayat-ayat yang menurut asy-Syanqithi susah dipahami.

Ia menafsirkan ayat yang global, baik karena lafadz satu kata terlihat sangat umum maupun karena redaksinya. Hal itu dijelaskan dengan rincian atau penjelasan yang terdapat pada surah lain, baik berupa penjelasan yang eksplisit maupun yang implisit. Penyempurnaan yang dilakukan muridnya, 'Atiyyah Muhammad Salim, juga menggunakan metodologi yang sama. Ia mengusahakan apa yang pernah diusahakan penulisnya sendiri, bahkan menambahkan beberapa hal yang dianggap perlu dan belum sempat ditunaikan oleh gurunya tersebut.

Dalam pendahuluannya, asy-Syanqithi menyebutkan tujuan penyusunan kitab tafsirnya yang berkisar pada dua hal: Pertama, menjelaskan ayat-ayat al-Qur'an dengan al-Qur'an; dan Kedua, menjelaskan hukum-hukum fiqh yang di dalamnya terdapat masalah hukum. Menjelaskan dalil-dalilnya, dari sunnah Nabi, pendapat para ulama dengan memaparkan hasil tarjihnya.


Ia memulai tafsirnya dengan menyebut dan menjelaskan kata yang maknanya samar-samar di dalam sebuah ayat al-Qur'an. Hal ini dilakukan tanpa menyebutkan identitas surah seperti nama, keutamaan, dan qira'ahnya, serta tidak menjelaskan semua kata yang ada di dalam sebuah ayat, sebagaimana yang telah dilakukan oleh para mufassir sebelumnya.

Seperti yang ia jelaskan di dalam pembukaan kitabnya mengenai metodologi yang ditempuh, ia hampir tidak membahas satu ayat Al-Qur'an pun kecuali hal itu dijelaskan dengan ayat yang lain. Ia juga kadang-kadang menjelaskan ayat-ayat tentang masalah hukum secara panjang lebar, menampilkan masalah-masalah kebahasaan, seperti sharf dan i'rab, sepanjang hal tersebut dibutuhkan, dan sya’ir Arab sebagai pembuktian (syawâhid). Di antara yang menjadi pusat perhatiannya juga adalah pemaparan dan penjelasan masalah-masalah teologis. Khusus yang berkaitan dengan masalah ini, seperti sifat-sifat Tuhan, ru'yat (melihat Tuhan), Tuhan bersemayam, qadha dan qadar, dan lain-lain, beliau mengikuti faham teologis ahl As-Sunnah wa al-Jamâ'ah as-Salafiyyah.

Dalam pembahasan yang berkaitan dengan masalah fiqh dan teologi, ia lazimnya memaparkan pendapat dari berbagai aliran dan kemudian mentarjihnya (sintesa). Di sini nampak dukungannya yang sangat kental terhadap aliran ahlussunnah.

Pembahasan tafsirnya didasarkan pada pendapat para sahabat, tabi’in, para mufassir sebelumnya, seperti at-Thabari, Ibnu Katsir, al-Qurthubi, dan az-Zamakhsyari, serta merujuk pada hadis-hadis yang tercantum dalam enam kitab hadis yang shahih (kutub as-sittah) dan pendapat-pendapat ahli fiqh yang empat (madzahib al-arba’ah). Juga, banyak pendapat mengenai hukum yang dinukil dari al-Qurthubi, an-Nawawi, dan Ibnu Qudâmah di dalam kitab tafsir ini.

0 Coments, alhamdulillaaah..: